Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak dua warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diketahui menjual ginjal kepada jaringan HR yang kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Kedua warga Kecamatan Majalaya itu diketahui bernama Edi Midun (39) dan Ifan Sofyan (18).
Penelusuran Tribun Jabar, Edi merupakan warga Kampung Pangkalan, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya.
Sedangkan Ifan merupakan warga Kampung Simpang, Desa Wangisagara.
Ketika ditemui di kediamannya, Jumat (29/1/2016), Ifan mengaku memperoleh uang puluhan juta rupiah setelah menjual ginjalnya.
Ia merelakan kehilangan ginjal bagian kirinya untuk mendapatkan uang Rp 75 juta pada Agustus 2015.
"Uang itu dibayar langsung setelah beres operasi," kata Ifan di kediamannya, Jumat (29/1/2016).
Ifan melakukan hal tersebut melalui seorang perantara, yakni AG yang dikenalinya sebagai Yana Priatna alias Amang.
Awalnya, AG pun hanya memberikan uang Rp 70 juta. Namun Ifan memelas agar mendapat uang tambahan sebesar Rp 5 juta.
"Saya menjalani operasi pengangkatan ginjal untuk dicangkok kepada pasien di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. Nama rumah sakit itu pokoknya terkenal di Jakarta," ujar Ifan.
Sementara Edi mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 70 juta setelah menjual ginjal melalui AG.
Sebelum menjual ginjal, ia pun sempat ragu merelakan satu ginjalnya diberikan kepada orang lain lantaran mengetahui organ tubuh yang berharga.
"Akhirnya Oktober saya memutuskan untuk menjual ginjal saya," ujar Edi ketika ditemui kediamannya.