Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Jajaran Polsek Tanjungpandan menciduk dua orang pelaku penambangan invonvensional (TI) diduga ilegal.
Kedua orang itu bernama Min FA (52) warga Desa Air Merbau, dan Yanto alias Yentong (29), warga Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.
"Mereka kami amankan kemarin (Kamis). Mereka kami amankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen izin pertambangan," kata Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Andi Rahmadi kepada Posbelitung.com, Jumat (29/1/2016).
Kedua lelaki yang merupakan ayah dan anak itu, tertangkap disebuah kawasan Air Nyemberas, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Kamis (28/1/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga kini, keduanya masih terus menjalani proses hukum oleh penyidik Unit Reskrim Polres Tanjungpandan.(*)