Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Pemerintah Kota Siantar belum menemukan satu pun mi yang mengandung formalin terhadap pabrik mi.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/1/2016).
Sebelumnya merebak kasus pembuatan mi berformalin di pabrik pembuatan mie di Kota Pematangsiantar yang ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Namun dalam sidak ini Pemerintah Kota Siantar menemukan mi yang diproduksi oleh pabrik mi menggunakan pengawet Asap Cair A-10 MF dan Chitosan.
"Selama ini kita dilarang mempergunakan formalin sebagai pengawet, kita mempergunakan Asap Cair A-10 MF dan Chitosan, rata-rata produksi mi di Siantar antara 250 kg-500 kg per hari," ujar Bahrum, salah seorang pemilik pabrik mi di Siantar, Minggu (31/1/2016)
Menurut Bahrum mi yang mereka produksi hanya dipasarkan di Siantar.
"Usaha kami ini paling-paling hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja, belum sampai dipasaran luar kota. Jadi untuk apa kami pakai formalin segala karena produksi kami juga sesuai pesanan pelanggan,” sebutnya.
Ia mengatakan bahwa sejauh ini mereka sering merugi jika tidak mempergunakan bahan pengawet ke dalam produksi mi-nya.
"Usai diproduksi paling lama mi-nya bertahan hanya 12 sampai 14 jam. Sementara, belum tentu mi yang diproduksi bisa terjual dalam waktu tersebut setelah diproduksi, jadi bakalan merugi jika tidak pakai pengawet," ujarnya.
Hal senada disamapaikan oleh Toni Ali, pemilik pabrik mie lainnya, ia menuturkan bahwa mereka berharap ada solusi atas permasalahan yang mereka hadapi ini.
"Sebagai pengusaha mie kami sangat berkeinginan agar konsumen tak sampai jatuh sakit. Sebaliknya, tak mungkin membuka usaha jika hanya mengalami kerugian, selama ini kita tak pernah mendapat solusi bahan pengawet alternatif bebas kimia yang memenuhi syarat kesehatan dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, tim pemeriksa makanan dan minuman dari Dinas Kesehatan Siantar, Rasta Elia Ginting, yang mengklaim sering memeriksa sejumlah pabrik mi mengatakan kedua jenis pengawet ini memang sudah banyak digunakan, namun tidak mereka anjurkan.
“Meski kadar pengawetnya masih dalam batas yang dapat ditoleransi, tetapi karena belum ada izin penggunaan kedua cairan tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kita juga belum berani merekomendasikannya untuk digunakan,” ujarnya.(*)