TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yoyok yang merupakan big boss sabu milik Aiptu Abdul Latif, segera menyusul di Lapas Porong.
Hal ini lantaran Polrestabes Surabaya segera melimpahkan tahap II berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Wayan Winaya menyatakan berkas tersangka Yoyok telah tahap I ke Kejari Surabaya pada Desember 2015 lalu.
Penyidik segera melimpahkan tahap II tersangka Yoyok.
Tapi Wayan belum dapat memastikan kapan penyidik akan melimpahkan tahap II kasus ini.
“Kami masih koordinasi dengan Kejari,” kata Wayan, Senin (1/2/2016).
Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik akan mengirim tersangka beserta barang bukti (BB)-nya.
Mantan Kapolsek Asemrowo ini mengaku lupa detail BB yang telah disita dari tersangka Yoyok. Namun dia memastikan tidak ada bukti sabu yang disita dari Yoyok.
“Tapi seluruh BB yang kami sita sudah mengindikasikan tersangka terkait dengan sindikat itu,” tambahnya.
Yoyok adalah atasan terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Polres Sidoarjo yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, penyidik tidak menahan Yoyok karena posisinya sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.