Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tak memiliki pekerjaan tetap ternyata membuat H alias Pedet (23) memilih menjadi pencuri.
Ia kepergok mencuri barang berharga di dalam rumah dan sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Petualangan warga Kampung Manduhur, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini berakhir di tangan polisi.
Ia ditangkap unit Sat Reskrim Polsek Jonggol di kediamannya Rabu (2/2/2016), sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka terakhir kali melakukan aksi pencurian di sanggar senam Desa Manduhur, Kecamatan Jonggol pada 21 Januari 2016," ujar Kabi Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sulistyo, Pedet telah mencuri 1 set speaker aktif dan 2 buah pemutar DVD.
Tersangka pun mengakui melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Kecamatan Jonggol.
"Pengakuannya telah mencuri dua unit sepeda motor jenis Honda Beat di Desa Singasari dan Honda Legenda di Komplek TNI AL Sukamanah," ujar Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan jajaran Polsek Jonggol. Adapun tersangka ditahan di Markas Polsek Jonggol untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Sulistyo.