Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 4 ribu botol minuman keras serta 7 ribuan slop rokok dimusnahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/2/2016).
Barang bukti ini merupakan sitaan dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto menyebutkan barang yang dimusnahkan tersebut merupakaan sitaan dari barang bukti yang disisipkan dalam proses persidangan.
"Semua barang sitaan ini terdakwanya sudah dieksekusi," terangnya.
Selain memusnahkan miras dan rokok dari barang sitaan, juga terdapat 518 gram sabu-sabu, 1.585 butir pil ekstasi serta 1.128 gram ganja.
"Pemusnahan ini juga sebagai antisipasi barang-barang tersebut disalahgunakan. Bisa saja nanti oknum pegawai yang mejualnya kembali," terang Idianto.