Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Christine Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Angeline, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, Kamis (4/2/2015) sore di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji.
Jaksa Purwanta mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP, pasal 76 jo pasalĀ 88 UU RI no 35 tahub 2014.
"Tidak ada hal yang meringankan sama sekali terhadap terdakwa," ujar Purwanta di persidangan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Margriet akan mengajukan pledoi yang dijadwalkan pada 15 Februari mendatang.
Meskipun tuntutan sudah disampaikan oleh JPU, Margriet tetap membantah membunuh Angeline Megawe.
"Pak Hakim minta keadilan yang seadil-adilnya karena saya tidak membunuh Angeline," ungkap Margriet di hadapan Majelis Hakim.