News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Tetap Mendakwa Mantan Bupati Bolmong Korupsi TPAPD Meski Sakit

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS), tampak lemah saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).

Jaksa penuntut umum mendakwa Marlina memperkaya diri atau oran lain hingga merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010

Marlina ā€ˇenggan berkomentar banyak atas dakwaan jaksa terhadapnya.

"Selanjutkan PH yang akan berbicara. Saya berobat jalan, saya memiliki penyakit batu di empedu sama sakit di kepala," ungkap Marlina lalu masuk mobil.

Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar, sementara total dana yang diterima atau dikuasai terdakwa dari hasil korupsi sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa memberikan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi, dan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, UU Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini