TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kasus dugaan malpraktik terhadap salah seorang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, berakhir damai.
"Ada kesepakatan damai antara keluarga pasien dengan pihak manajemen rumah sakit, maka kasusnya kita cabut," kata Edi Saputra, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Subulussalam, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (3/2/2016).
Menurut Edi, perdamaian ini setelah pihak rumah sakit beritikad baik dengan mendatangi keluarga pasien. Kedua belah pihak pun telah sepakat untuk berdamai demi kemaslahatan.
Dalam hal ini, YARA selaku advokasi keluarga pasien tidak menghalangi upaya perdamaian tersebut selama merupakan kesepakatan dan ada itikad baik dari manajemen RSUD.
Edi pun menjelaskan kasus itu tidak lagi mencari siapa yang salah atau benar.
Dikatakan, pencabutan laporan pengaduan terhadap malpraktik RSUD Subulussalam telah dilakukan secara resmi, Selasa (2/2/2016).
Edi menambahkan, kasus yang bergulir sejak sembilan bulan lalu itu pada dasarnya untuk perbaikan dan pembenahan di RSUD Subulussalam, mulai dari pelayanan terhadap pasien maupun manajemen.
Setelah adanya kritikan dan sorotan dari publik, Edi mengaku sudah mulai ada perubahan di RSUD Subulussalam terkait manajemen, yakni setelah terjadinya perubahan struktur dengan pergantian direktur.
Sedangkan mengenai pelayanan pasien, Edi mengakui memang telah ada perbaikan, namun ia meminta Direktur RSUD untuk terus memaksimalkannya.
Edi menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi pelayanan di RSUD Kota Sada Kata itu. Karenanya, Edi mengingatkan pihak RSUD Subulussalam agar melayani pasien secara baik tanpa pilih kasih.
"Jangan sampai ada lagi kasus serupa. YARA akan terus mengawasi, jika ada masalah yang sama akan kami gugat kembali. Makanya, kami minta direktur benar-benar memperbaiki pelayanan di RSUD Subulussalam, jangan seperti selama ini," ujar Edi.
Seperti diberitakan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), 17 April 2015 lalu melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam ke Mapolres Aceh Singkil atas dugaan malpraktek terhadap salah seorang pasien hingga meninggal dunia.
Laporan itu tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor No. SKTBL/30/IV/2015/SPKT, Kamis tanggal 16 April 2015.
YARA menduga adanya tindakan malpraktek yang dilakukan salah seorang dokter di RSUD Subulussalam terhadap pasiennya almarhummah Nurhayat warga Desa Kuala Keupeng Kecamatan Rundeng.
Pihak keluarga yang keberatan atas meninggalnya pasien tersebut menguasakan tuntutannya kepada YARA Subulussalam. (lid)