Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Adanya kebijakan kantong plastik berbayar tentunya akan membuat customer ritel berpikir dua kali untuk membelinya.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah memikirkan pengganti kantong plastik dan reward bagi konsumen yang tidak memakai kantong plastik.
"Harus ada dan memang itu yang saat ini sedang kami coba konsepkan, jadi ketika mereka menggunakan, harus jadi treatmen ada insentif. Rasanya fair ketika bayar kantong plastik, tapi ketika tidak menggunakan apa rewardnya. Itu ada, yang nantinya dikonsepkan setiap riteler dan sedang dipikirkan. Kalau pengganti banyak seperti kardus yang sudah berjalan," ujar Ketua Bidang CSR dan Lingkungan Hidup DPP Aprindo, D Yuvlinda Susanta di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
Kendati begitu, Yuvlinda menilai, kebijakan kantong plastik berbayar memang menyasar konsumen kelas menengah ke atas.
Ada kekhawatiran jika pelanggan pasar modern atau riteler itu lari ke pasar tradisional. Sebab kebijakan tersebut belum mencakup penggunakan kantong plastik di pasar tradisional.
"Kekhawatiran ada, karena bidang usaha selalu ada risiko terutama ketika ada aturan baru. Makanya kami usulkan harga paling rendah dulu. karena ini kan masa transisi, untuk menghindari hal yang tidak dinginkan. Seiring berjalan waktu, Kalau transisi berjalan tidak ada pengurangan konsumen kami bisa dinaikkan secara bertahap dan melihat reaksinya seperti apa," ujar Yuvlinda.
Selain itu, kata Yuvlinda, sosialisasi dan komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap kantong plastik berbayar harus dijalankan baik.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting terhadap keberhasilan kebijakan tersebut.
"Saya yakin ini bisa dijalankan. Dari awal kami sudah menyatakan dukungan hanya saja perlu dijalankan dengan benar. Kalau pemerintah optimis kami juga optimis. Tapi yang jadi masalah, sosialisasi harus menjadi concern," ujar Yuvlinda.
Yuvlinda menambahkan, pemerintah daerah juga harus memiliki sikap yang tegas mengenai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Di Kota Bandung terdapat peraturan daerah yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang belum tercantum dalam peraturan tersebut.
"Dalam perda hanya mengatur pengurangan kantong plastik, tidak menyebutkan kantong plastik yang berbayar di riteler. Itu bisa ditambahkan bisa lewat surat edaran atau peraturan wali kota yang lebih sepsifik. Itu perlu karena bisa menjadi payung hukum yang save untuk menjalankan kebijakan itu," kata Yuvlinda. (cis)