News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Niat Berobat Cepat Punya Anak, Ibu Muda Malah Digagahi Terapis Sampai Hamil

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Maksud hati ikut terapi biar memiliki anak, RM (25) seorang ibu muda di Bogor malah digagahi sang terapis sampai hamil.

Peristiwa yang dialami korban terjadi berulang kali di lokasi terapi pelaku di Cilendek Timur RT 01/06, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Tak terima disetubuhi hingga hamil, korban lalu melaporkan kejadian itu SPK Polres Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Bogor Tengah, Kota Bogor.

Polisi yang mengembangkan laporan korban, kemudian mengamankan WW (37), seorang terapis yang diduga menyetubuhi korban.

Kepada polisi RM menjelaskan, kejadian bermula saat dia berobat di terapi tersebut karena sudah dua tahun menikah tidak juga dikaruniai anak.

Korban warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ini menambahkan, dirinya meminta bantuan terapi agar cepat punya anak karena sejak menikah hampir dua tahun tak kunjung hamil.

Saat konsultasi, pelaku mengaku sanggup memperbaiki posisi rahim korban, agar cepat terjadi pembuahan usai bersetubuh dengan suami.

Saat konsultasi di dalam kamar, pelaku terus merayu agar mau melakukan hubungan badan, tapi ditolak korban.

WW tak kehabisan akal lalu mengatakan, bersetubuh dengan dirinya, merupakan sarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Dengan bujuk rayu, dia terus rayu saya. Bahkan dia bilang, bersetubuh dengannya adalah sebuah sarat, jika ingin punya anak. Akhirnya saya disetubuhi. Saya kalau ingat kejadian itu, langsung trauma," kata RM kepada petugas.

Laporan korban saat ini ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota.

Kanit PPA, Iptu Ni Komang membenarkan laporan tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan, jika terbukti, bisa dijerat pasal perzinahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini