Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung punya alasan tidak menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dicky Patrianegara, mengatakan selama proses penyidikan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Reihana dalam kasus korupsi alat kesehatan.
"Kami sudah periksa semua saksi. Tidak ada yang menyatakan Reihana terlibat," kata Dicky kepada wartawan pada Jumat (5/2/2016). Bukti atau saksi tidak menunjukkan Reihana mengatur proyek itu.
Menurut hemat penyidik, sambung Dicky, Reihana sudah menjalankan perannya sebagai kuasa pengguna anggaran sesuai prosedur.
Reihana hanya mencairkan anggaran proyek alat kesehatan, setelah panitia lelang maupun panitia pemeriksa barang menyatakan proses lelang sudah sesuai prosedur dan barang layak diterima.
Kasus korupsi proyek alat kesehatan tahun anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Lampung sudah menyeret tiga orang sebagai terdakwa dan satu tersangka.
Tiga terdakwa yang dimaskud adalah Sudiyono (pejabat pembuat komitmen), Buyung Abdul Azis (rekanan) dan Alvi Hadi Sugondo (rekanan).
Satu tersangka yang berkas perkaranya masih pada tahap penyidikan adalah Ardi Priyanto Pangestu selaku Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi.