Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - PT (33) mengaku setiap tiga hari memesan setengah gram sabu-sabu dari OY yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pekanbaru.
Sabu-sabu tersebut selanjutnya diecer menjadi paket kecil yang kemudian dijual Rp 150 sampai 200 ribu.
"Sabu-sabunya dalam waktu tiga hari sudah habis terjual. Jadi saya pesan lagi, " ujarnya disela-sela ekspose Jum'at (5/2/2016).
PT mengaku uang hasil bisnis terlarangnya itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza mengatakan sabu-sabu pesanan tersangka diantarkan oleh kurir yang dikendlikan oleh OY dari balik lapas.
"Jadi tersangka menunggu disuatu tempat yang disepakati. Setelah uang ditransfer, barang langsung diberikan," Iwan.
Sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok disita Satres Narkoba dari tangan PT (33).
Pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial OY yang saat ini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Pekanbaru.
Paket sabu-sabu yang disita polisi tersebut sudah dalam bentuk paket kecil siap edar. (*)