Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kesal diputusin, MD (19) nekad mencabuli pacarnya RT (19) di salah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Namun Md mengelak disebut sudah merencanakan pencabulan terhadap pacaranya itu.
Menurutnya, ia tergiur lekuk tubuh korban setelah keduanya menginap di hotel.
"Saya awalnya hanya ingin menyelesaikan masalah karena saya kesal diputusin. Kemudian saya ajak ke hotel. Disana saya cabuli," ujarnya disela-sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (5/2/2016).
MD menyebutkan bawah korban tidak menolak saat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Namun kenyatannya, MD diamankan oleh keluarga korban karena korban sendiri yang bercerita sudah di cabuli oleh tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, kompol Bimo Arianto menyebutkan, tersangka membawa korban menginap ke salah satu hotel kemudian baru mengantarkan korban keesokkan harinya.
"Jadi tersangka ini memang sengaja membawa korban ke hotel kemudian mencabulinya, " terang Bimo.
Atas perbuatannya, Md terancam pejara selama 5 tahun sesuai dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Pencabulan juga dilakukan MK (19) terhadap pada RZ (17) yang baru dikenalnya dua minggu.
Korban diajak melakukan perbuatan tidak senonoh dengan bujuk rayu.
Setidaknya ada tiga kali tersangka mencabuli korbannya.
Sampai akhirnya tersangka diamankankan oleh keluarga korban yang tidak terima anaknya digauli.
Menurut tersangka, korban dicabulinya di tepi sungai.
Perbuatan kedua dilakukannya di kos-kosan di Jalan Jondul Lama Pekanbaru.
Kedua tersangka cabul ini diamankan Selasa (2/2/2016).(*)