Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - AA alias Atai (30) menyerah setelah anggota Satreskrim Polres Kuantan Sengingi, Riau, meringkusnya di kediamannya di Desa Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik.
Polisi menyita lima gram sabu yang sudah dibungkus dalam paket-paket kecil.
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi, menyebutkan petugas selain menyita sabu, juga membawa satu unit kamera pengawas yang terpasang di rumah.
"Jadi tersangka memang cukup lihai menjalankan bisnis ilegalnya itu. Untuk menghindar dari sergapan polisi tersangka memasang CCTV pengintai," terang Edy pada Minggu (7/2/2016).
Pihaknya cukup lama memastikan tersangka berada di rumah untuk bisa meringkusnya.
"Tersangka mengecer sabu-sabu dalam paket kecil. Bisnis tersebut dijalankannya dirumah dengan kamera pengintai, " ujar Kapolres.
Bukti kuat jika tersangka Atai menjalankan bisnis haram tersebut terlihat dari sitaan timbangan digital serta puluhan plastik bening dengan les merah yang dipakai untuk pembungkus sabu.
Dari interogasi polisi, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Pekanbaru. Barang haram tersebut ia beli di perumahan Kampung Dalam dari seseorang berinisial WL.
"Kita akan berkoodinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk mengusut keberadaan pemasok tersebut, " ujar Edy sambil menambahkan petugas masih mengusut kasus ini.