News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Nampang Gunakan Motor Vixion, Benny Larikan Uang Pengusaha Nasgor

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang wanita polisi ayu mengawal tersangka Benny, pemuda yang melarikan Rp 45 juta untuk digunakan membeli motor. Foto diambil di Jambi, Selasa (9/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Benny Akbar (19) tergolong nekat, baru dua bulan bekerja sudah melarikan uang Rp 45 juta milik bosnya.

Pemilik warung nasi goreng Surabaya yang berlokasi di Jalan Sumantri, Brojonegoro, Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, melaporkan warga asal Rupit, Kabupaten Muratara itu ke polisi, Senin (8/2/2016) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsekta Jelutung berhasil mengamankan tersangka. Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan uang yang pelaku simpan di tempat tidurnya.

Tersangka nekat melarikan uang milik orang yang sudah memberinya kepercayaan. Uang tersebut ia curi lantaran sudah sebulan berkerja tak kunjung digaji.

"Kami gajian setahun sekali, lagi tak punya uang," kata dia.

Rupanya, tak sekadar itu alasan Benny mencuri uang majikannya. Ia sudah tak tahan untuk segera membeli Yamaha Vixion yang sudah lama ia idamkan.

"Subuh itu kepikiran, rencana mau beli motor Vixion baru. Motor ada, tapi sudah tidak bagus lagi, soalnya mau untuk gaya-gayaan," sambung Benny yang tertangkap saat hendak melarikan diri ke desanya.

"Korban melapor dan menginfokan karyawannya. Orang yang dicurigai lalu digeledah dan ditemukan uangnya utuh. Sejauh ini (pencuri, red) baru satu kali," kata Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, Ipda Edison AM, Selasa (9/2/2016).

Penyidik menjerat Benny pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka diamankan berikut barang bukti Rp 45 juta Rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini