Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM,JOGJA - 5 orang PKL Gondomanan akhirnya diputuskan harus pergi dari tempatnya berjualan saat ini usai PN Yogyakarta memenangkan sebagian gugatan yang dilayangkan pengusaha pemegang kekancinga Keraton Yogyakarta Eka Aryawan.
Namun mereka berharap masih diizinkan berjualan di sekitar kawasan tersebut.
"Saya ingin bertahan bagaimanapun caranya, saya akan mohon-mohon di kraton supaya masih diizinkan berjualan di sana," ujar salah seorang PKL , Budi seusai sidang pembacaan putusan di PN Yogyakarta Kamis (11/2/2016).
Budi yang menjual jasa duplikat kunci menambahkan, pekerjaan tersebut adalah satu-satunya mata pencahariannya, sehingga dia tidak tau harus bagaimana kalau dilarang berjualan.
"Saya cuma minta 9 meter tanah untuk jualan saja untuk orang 5," tambahnya.
5 orang PKL Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budi yang hanya menempati tanah sekira 5x5 meter persegi di tanah pinggir jalan itu sejak 1960 tersebut kini hanya berharap kebaikan dari pihak keraton Yogyakarta.
Mengenai upaya hukum lanjutan sendiri, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta.