News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum PKL Gondomanan Pertimbangkan Banding

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisruh panjang antara PKL Gondomanan yang dituding menempati tanah kekancingan dengan pemegang kekancingan Eka Aryawan berakhir dengan dibatalkannya gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,12 milliar.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Majelis hakim PN Yogyakarta akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat Pemegang Kekancingan Eka Aryawan, dengan meminta PKL Gondomanan pergi dari tempat yang selama ini digunakan mereka sebagai tempat mencari nafkah.

Namun begitu majelis hakim tidak mengabulkan gugatan yang meminta para PKL sebagai tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,12 miliar.

Ditemui seusai sidang di PN Yogyakarta, Kamis (11/2/2016) kuasa hukum para PKL dari LBH Yogyakarta Rizki Fatahillah mengatakan kemungkinan besar akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kami sangat mungkin banding, yang pasti ada beberapa hal yang kita pertimbangkan lebih dahulu," ujarnya.

Dia secara umum kecewa dengan putusan majelis hakim karena menurutnya ada yang rancu. Padahal dalam proses persidangan dia sudah menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumennya.

"Kekancingan kan sewa menyewa akadnya, seharusnya yang digugat pemberi sewa," ujarnya.

Karenanya Rizki mengatakan kalau ada gugatan dari pemegang kekancingan maka yang harusnya digugat adalah pihak panitikismo keraton Yogyakarta selaku pihak yang mengeluarkan surat kekancingan.

Dia juga menyebut putusan ini sebagai preseden buruk bukan hanya bagi para PKL, namun juga warga lain yang menduduki tanah keraton tapi bukan pemegang kekancingan bisa digusur sewaktu-waktu.

Eka Aryawan seorang pengusaha yang merupakan pemegang kekancingan tanah milik keraton Yogyakarta mengajukan gugatan kepada para 5 orang PKL yang berjualan di tanah tersebut.

Sementara kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba mengatakan masih akan melihat dulu putusan tersebut karena masih memiliki waktu 14 hari.

"Yang pasti hakim tadi sudah memutuskan bahwa para PKL sudah harus pergi dari tempat tersebut, itu dulu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini