News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

300 Butir Pil Ekstasi Disita dari Dua Bandar Narkoba

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi tengah mengamankan lokasi penggerebekan bandar narkoba di Jalan Arjuna, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/20116). Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) berhasil meringkus dua orang bandar narkotika jenis ekstasi dari dua tempat berbeda, Jumat (12/2/2016) malam.

Dari tangan tersangka HP (43) dan R (41), disita barang bukti sebanyak 300 butir pil ekstasi dan dua gram sabu-sabu.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Sabtu (13/2/2016) menyebutkan, awalnya petugas menangkap tersangka HP di depan Hotel Garuda Plaza, Jl SM Raja, Medan Kota.

Dari tangan tersangka, disita 297 butir pil ekstasi siap edar.

"Penangkapan tersangka HP bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima anggota kami. Setelah menangkap tersangka HP, muncul nama lainnya berinisial R," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, Ajun Komisaris Besar Agus Halimudin.

Tanpa buang waktu, Agus yang memimpin penangkapan ini kemudian memancing tersangka R. Saat itu, diketahui bahwa tersangka R tengah berada di kawasan Medan Denai.

"Saat kami melakukan pengembangan, tersangka R ini tengah berada di Jl Bromo, Medan Denai. Waktu itu, tersangka berada di depan gerai Alfamart di sekitar Jl Bromo," kata Agus.

Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka berdasarkan keterangan tersangka HP, R pun kemudian diringkus. Dari tangan tersangka, disita 3 butir pil ekstasi.

"Untuk saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini masih dalam pengembangan tim kami," katanya. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini