News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelebihan Dicambuk, Terhukum Mengamuk Saat Dieksekusi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dedi Iskandar

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dua orang terpidana hukuman cambuk yang terlibat kasus maisir (judi), Jumat (12/2/2016) sore mengamuk saat pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.

Kedua terpidana, yakni Risman dan Yulizar mengamuk karena eksekutor yang melaksanakan hukuman cambuk karena jumlah cambuk yang dialami tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang harus diterima Risman sebanyak lima kali cambuk.

Namun dalam pelaksanaannya sang eksekutor justru lebih mencambuk sebanyak satu kali.

Sedangkan Yulizar mengaku pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan tersebut dinilai tidak adil.

Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil dan hanya berlaku bagi masyarakat miskin, serta bagi kalangan orang kaya justru tidak berlaku.

Akibatnya, pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan ribuan warga tersebut sempat terhenti beberapa saat.

Namun setelah situasi reda pelaksanaan eksekusi itu langsung dilanjutkan kembali dengan total jumlah terpidana cambuk yang dieksekusi sebanyak 36 orang dari total seharusnya 38 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Ahmad Sahruddin SH MH kepada wartawan mengaku akan mempelajari kembali keluhan yang disampaikan terpidana.

"Akan kita evaluasi, namun secara keseluruhan proses eksekusi hukuman cambuk ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun," kata Ahmad Sahruddin didampingi Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini