News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Margriet Megawe Minta Vonis Bebas karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yvonne menjenguk ibunya, Margriet Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.

Pengacara Dian Pongkor mengatakan vonis bebas untuk Margriet cukup beralasan karena dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak terbukti selama persidangan.

"Ya pastinya vonis bebas targetnya. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan kok," jelas Dion sebelum sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).

Dion menilai dakwaan jaksa penuntut umum penuh imajinasi. ā€ˇSehingga pembuktian di persidangan tidak bisa dilakukan.

"Agus sudah mengaku membunuh, sementara klien saya tidak mengakui itu, karena tidak membunuh. Jadi Aguslah pelaku satu-satunya," klaim Dion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini