Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Megawe berharap majelis hakim Pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa. Ia didakwa membunuh Engeline, anak angkatnya.
Pengacara Dian Pongkor mengatakan vonis bebas untuk Margriet cukup beralasan karena dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tak terbukti selama persidangan.
"Ya pastinya vonis bebas targetnya. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan kok," jelas Dion sebelum sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).
Dion menilai dakwaan jaksa penuntut umum penuh imajinasi. ā€ˇSehingga pembuktian di persidangan tidak bisa dilakukan.
"Agus sudah mengaku membunuh, sementara klien saya tidak mengakui itu, karena tidak membunuh. Jadi Aguslah pelaku satu-satunya," klaim Dion.