Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Tersangka berinisial A (37) mengaku baru menggunakan narkoba berjenis sabu-sabu sebanyak dua kali.
Warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan itu, biasa mempergunakan sabu-sabu itu disebuah rumah kosong yang ada di hutan.
"Baru juga makai nya, baru dua kali ini lah. Biasa makai dirumah kosong yang ada di hutan, tidak pernah di rumah," ucap lelaki yang sudah memiliki satu orang anak itu kepada Posbelitung.com, Senin (15/2/2016).
Lelaki bertubuh kurus itu mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.
"Beli dengan orang lah," ucap tersangka A.
Semula Jajaran Polres Belitung menciduk dua orang tersangka A, Kamis (11/5/2016) malam pekan lalu, bersama dengan tersangka berinisial K (37) yang merupakan warga Tanjungpandan, Belitung.
Dari tangan A, polisi berhasil menenumakan sebanyak dua bungkus paket kecil sabu-sabu.
Paket senilai Rp 500 ribu itu, dikemas dalam sebuah kertas berwarna merah, serta dilapisi plastik bening berukuran kecil.
Sedangkan dari tangan K, polisi berhasil mengamankan lima buah paket kecil, yang telah dikemas dengan plastik bening.
Dua dari lima paket sabu-sabu itu, memiliki harga Rp 1 juta, dan dua paket sabu lainnya berharga Rp 500 ribu, dan satu paket lainnya merupakan sisa pemakaian K.