News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulyadi dan Empat Temannya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mantan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur telah menyerahkan kepada kejaksaan negeri (Kejari) Larantuka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tewasnya mantan polisi Wilson Manek.

"Kita sementara melakukan penyidikan. SPDP sudah kita serahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Flotim, AKBP Ferry Boedhianto melalui Kasat Reskrim, AKP Kristian Eoh di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).

Dijelaskan Kristian, kelima pelaku (Mulyadi dkk-red) disangkakan dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP, 351 junto pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini