News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disekap, Gadis 13 Tahun di Bangkalan Ini Kemudian Digilir 11 Pemuda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran). Gadis berusia 13 tahun di Banagkalan, Pulau Madura, Jawa Timur (Jatim) ini diperkosa 11 pemuda.

Ia pun mengalami trauma berat pasca perbuatan biadab itu terjadi. "Korban sangat trauma, terganggu secara psikologis.

Kami ingin kasus ini segera terungkap dan semua pelaku ditangkap," ungkap salah satu keluarga korban di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/2/2016) sore.

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah orang tua korban melapor ke polisi. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pemerkosaan berlangsung pada Minggu (7/2/2016) di perbukitan di Kecamatan Geger, Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Peristiwa ini berawal dari ajakan sang pacar, yang berinisial IS pada korban.

IS lalu mengajak berduaan di sana, namun yang terjadi lebih dari itu. Bunga ternyata disekap seharian sebelum ditemukan warga sekitar.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Ipung Abdul Muiz mengatakan polisi saat ini sudah menangkap dua dari 11 pemuda pemerkosa Bunga.

Mereka adalah ASP (17), warga Desa Muara, Kecamatan Klampis dan IMR (17), warga Desa Tegerpriyah, Kecamatan Geger.

IMR diketahui berstatus pelajar. Ia duduk di bangku kelas dua SMA.

"IMR kami jemput di sekolahnya setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah," ungkap Ipung pada SURYA.co.id, Kamis.

Ipung menambahkan polisi kini tengah mengejar keberadaan sembilan pemerkosa bunga yang kabur. Pacar Bunga yang menjadi pelaku utama pemerkosaan juga masih buron.

"Kami sudah mengantongi sembilan identitas pelaku lainnya. Termasuk pacar korban berinisial ISL yang mengajak teman - temannya," kata Ipung.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat ajakan dari pacar Bunga. 

"Saya diajak IS (pacar Bunga). Saya urutan kesepuluh. Masih ada lagi yang setubuhi, tapi saya tidak tahu siapa namanya," ujar ASP.

Saat ini kedua pemerkosa itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Mereka terancam hukum pidana selama 13 tahun penjara karena melanggar Pasal 80 ayat (1) undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini