News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mangkir Sidang karena Sakit, Mantan Bupati Bolmong Sempat Terlihat Saat Pelantikan Kepala Daerah

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO DOKUMEN - Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016).

Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  -  Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS) 'mangkir' dari sidang dakwaan dugaan korupsi‎ dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun ‎2010 digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (18/2/2016).

Dalam sidang kedua, Marlina diberikan kmesempatan untuk membacakan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan JPU). Namun Moha tidak kelihatan di Pengadilan Negeri Tipikor.

Ketua majelis hakim, Darius Naftali, mengatakan bahwa Marlina Moha saat ini sedang sakit, akibatnya sidang terpaksa ditunda hingga 25 Februari 2016.

"Ada surat ijin sakit beliau selama tiga hari, terhitung sejak hari Rabu kemarin," kata Naftali.

Meski ijin sakit, menariknya Marlina Moha sempat menghadiri acara pelantikan lima kepala daerah di Graha Gubernuran, Rabu (17/2/2016) siang.

Setelah Berkas Marlina Moha masuk dilimpahkan Kejati Sulut ke PN Manado Kamis 28 Januari lalu.

Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa selaku Bupati Bolmong, bersama tujuh terpidana kasus ini, secara bersama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, telah tertata pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar.

Diduga yang merupakan hasil tindak pidana korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ke tiga sebesar Rp 250 juta.

T‎otal dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp 1,25 miliar.

Atas perbuatan MMS, eks Bupati Bolmong ini diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsiKUHP pasal 64 ayat 1.

Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini