TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus pembunuhan Salim Kancil dan penambangan liar telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2016).
Tapi belum semua terdakwa menjalani persidangan.
Dua terdakwa belum menjalani persidangan, yaitu terdakwa berinisial E (16), dan I (17).
Dua terdakwa ini sama-sama terlibat dalam pembunuhan Salim Kancil.
Kasipidum Kejari Lumajang, M Naimullah mengungkapkan sebenarnya berkas dua terdakwa itu telah sempurna alias P-21.
Tapi pihaknya sengaja tidak langsung mengirim ke pengadilan. Rencananya berkas dua terdakwa ini baru dikirim pada pertengahan persidangan terdakwa lain.
“Mereka kan masih kategori anak-anak. Jadi proses sidangnya lebih cepat,” kata Naimullah.
Usia dua terdakwa inilah yang membuat jaksa memiliki banyak pertimbangan.
Selain memasukkan berkas lebih akhir, jaksa juga belum menentukan lokasi sidang. Bisa saja E dan I tidak menjalani persidangan di Surabaya sebagai terdakwa lain.
Perlu diketahui, ada 14 berkas dalam sidang yang digelar di ruang Cakra dan ruang Candra tersebut.
Dua berkas terkait pembunuhan penganiayaan terhadap Salim dan Tosan, tiga berkas tentang pembunuhan Salim, empat berkas tentang percobaan pembunuhan terhadap Tosan, tiga berkas tentang penambangan liar, dan satu berkas lain tentang pengerusakan dan ancaman.
Saksi dalam kasus ini saling berkaitan. Selain menghadirkan saksi dari terdakwa dalam kasus lain, jaksa juga berencana mendatangkan 14 saksi lain.
Diantara saksi lain yang akan dihadirkan adalah istri dan anak Salim, Tosan, dan sebagainya.
Naimullah belum memikirkan teknis mendatangkan 14 saksi itu. Saat ditanya kemungkinan para saksi itu akan tiba di Surabaya sehari sebelum sidang, Naimullah mengaku belum tahu.
Pihaknya harus koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait teknis mendatangkan saksi.
“Para saksi itu harus terjamin keselamatannya. Nanti pasti akan ada pengawalan untuk para saksi,” tambahnya.
Agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan. Mayoritas terdakwa tidak mengajukan eksepsi (penolakan atau keberatan) terhadap isi dakwaan, seperti Eli Sandi Purnomo.
Kuasa hukum Eli, Suryono Pane, mengungkapkan kliennya menjadi tulang punggung keluarga.
Selama Eli ditahan, keluarganya kebingungan mencari pemasukan. Makanya kliennya berharap segera ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Makanya kami minta langsung pembuktian. Semua akan jelas dalam pembuktian,” kata Suryono.