News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polda Sumsel Tangkap Tangan Tiga Oknum Polisi Minta Uang Damai

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi serah terima uang

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Tiga oknum anggota polisi berpangkat Brigadir, FG, RM dan DS yang diketahui bertugas di Sabahara Polresta Palembang tertangkap tangan melakukan aksi 86 alias damai tersangka kasus narkoba.

 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Paminal Polda Sumsel di Jalan Sukabangun II depan Kantor Diklat Keuangan Sukarami Palembang, Kamis (18/2/2016).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, operasi tangkap tangan tersebut berawal saat ketiga oknum yang tengah lepas dinas tersebut melakukan penangkapan terhadap korban, Ridafa Alam (27) warga sekitar yang diduga merupakan pemain narkoba.

Sesaat setelah ditangkap persisnya ketika berada di lokasi operasi tangkap tangan, ketiga oknum tersebut mengajukan tawaran 86 alias damai sebesar Rp 25 juta hingga akhirnya disetujui korban.

Namun, saat itu korban baru menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta hingga masih kurang Rp 15 juta.

Sayangnya, saat melakukan transaksi tersebut, ternyata terdapat anggota Paminal Polda Sumsel yang tengah melakukan kegiatan rutin dan langsung menangkap ketiga oknum polisi tersebut.

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Polda Sumsel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban juga langsung membuat laporan baik pidana umum mapun kode etik dan profesi kepolisian.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Hendro Wahyudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap tiga oknum polisi yang bertugas di Polresta Palembang tersebut.

"Memang ada oknum anggota yang tertangkap saat melakukan pemerasan dan saat ini anggota tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Jika dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi ini terbukti bersalah, dikatakan Hendro, maka mereka akan terancam menjalani sidang kode etik dan profesi kepolisian.

"Terancam kode etik jika terbukti. Untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dari ketiga anggota tersebut diamankan uang sebesar Rp 10 juta hasil operasi tangkap tangan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini