TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Petani garam Madura menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permenperindag) Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Mereka menganggap Permendag tersebut justru mengancam kehidupan petani garam bahkan bisa mematikan usaha pegaraman rakyat.
Abdul Hayat, Ketua Forum Komunikasi Petani Garam Madura (FKPGM) mengatakan, desakan dan tuntutan agar pemerintah mencabut Permenperindag Nomor 125 tertanggal 29 Desember 2015 karena sama sekali tidak berpihak kepada petani garam rakyat dan malah menguntungkan importir garam.
‘’Poin yang menjadi catatan kami dalam Permenperindag, di antaranya tidak adanya kewajiban importir garam konsumsi untuk menyerap garam rakyat, dihapusnya harga pokok pembelian garam, dan tidak adanya batasan waktu bagi importir garam konsumsi,’’beber Abdul Hayat, saat mengadu ke DPRD Sumenep, Madura, Kamis (18/2/2016).
Dikatakan, peraturan baru tersebut semakin memperburuk persoalan garam dalam negeri. Karena peraturan sebelumnya sudah mencekik bahkan membohongi rakyat, justru ditambah lagi dengan Permenperindag baru justru akan membunuh petani garam yang sudah tidak berdaya.
Dia mencontohkan Permerindag Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tertanggal 4 September 2012 lalu, tentang batasan pembelian harga garam rakyat bahwa harga garam kualitas 1 dipatok Rp 750 per kg, kualitas 2 Rp 550 per kg tersebut sama sekali tidak pernah terwujud.
Pabrikan tetap membeli garam rakyat dengan harga jauh di bawah standar sesuai Permenperindag.
‘’Nah, di Permenperindag yang baru justru tidak mengatur itu. Jadi jelas harga garam rakyat akan jadi permainan mereka,’’ beber Hayat.
Selain itu, terkait dengan tidak adanya batasan impor garam, maka jelas para importir akan semakin mengesampingkan pembelian atau serapan garam hasil petani garam.
Dalam waktu dekat puluhan ribu petani garam se-Madura, khususnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani Garam Madura (FKPGM), akan mendatangi Istana Negara menuntut Presiden Joko Widodo dan meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan mencabut peraturan tersebut karena akan mematikan petani garam rakyat.
" Kami minta doa dan dukungan DPRD se-Madura untuk mendukung langkah ini. Tuntutannya pencabutan Permenperindag, dan kembali memberlakukan harga dasar pembelian garam rakyat, serta stop impor garam sebelum gara rakyat terbeli,’’ pungkasnya.