Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kodam I/Bukit Barisan menegaskan, siapapun yang tidak ada kaitannya dengan TNI tidak boleh menempati rumah dinas maupun asrama yang ada di Kota Medan.
Pihak yang boleh menempati rumah dinas dan asrama hanyalah petugas TNI aktif beserta keluarganya.
"Selain TNI aktif, kami berikan pernghargaan kepada purnawirawan (TNI pensiun) dan warakawuri (janda TNI). Keduanya ini boleh menempati rumah dinas," ungkap Wakil Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letnan Kolonel Inf Khairuddin, Sabtu (20/2/2016) siang.
Bagi TNI aktif, kata dia, harus menunjukkan surat izin penempatan rumah dinas. Bagi purnawirawan dan warakawuri, haruslah menunjukkan kartu keterangan tempat tinggal (KKTT).
"Selagi di rumah dinas itu ada purnawirawan dan warakawuri, kami tidak akan melakukan penggusuran. Namun, purnawirawan dan warakawuri itu setahun sekali harus memperpanjang KKTT," ungkapnya.
Begitupun, sambung Khairuddin, rumah yang ditempati warakawuri dan purnawirawan bisa saja digusur dan dikosongkan secara paksa apabila ditemukan adanya indikasi narkoba. Soal narkoba, lanjutnya, TNI tidak pernah main-main.
"Kalau di rumah itu ditemukan narkoba, kami tidak akan tolerir. Rumah itu harus dan wajib dikosongkan secepat mungkin," ungkap Khairuddin.(*)