Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Agus Tay Handa May membacakan duplik pribadi atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016).
Pembantu Margriet Megawe itu didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Engeline Megawe. Jaksa mendakwa Agus dan Margriet sebagai terdakwa kasus yang sama dalam berkas terpisah.
Dalam dupliknya Agus meminta agar majelis hakim tidak mengganjarnya 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Ia mencontohkan bagaimana mungkin koruptor hanya dihukum dua tahun, sementara dirinya harus meringkuk di penjara selama 12 tahun.
"Saya tidak melapor ke polisi bukan melakukan tindak pembiaran, dan karena Engeline meninggal dalam hitungan waktu. Saya tidak bisa berbuat apa-apa dalam hal ini. Saya sebagai pembantu sangat takut kepada polisi," ucap Agus.
Agus berujar, ia tak berniat sedikit pun membiarkan begitu saja berita kematian Engeline. Ia mengaku diam tak melaporkan kasus ini karena tertekan oleh Margriet, padahal ia merantau ke Bali untuk sesuap nasi.
"Tapi sekarang saya malah harus dipenjara. Saya meminta supaya saya diringankan hukuman ini. Hormat saya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim," beber dia.