Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Feri Irawan, tersangka kepemilikan sabu, mengatakan, dirinya hanyalah kurir dari bandar YD. Feri mengutarakan, disuruh mengantar satu paket sabu kepada pemesan yang tak dikenal.
"Saya baru sekali ini disuruh mengantarkan sabu," paparnya, Senin (22/2/2016).
Menurut Feri, ia dijanjikan mendapat upah sabu gratis apabila mengantarkan sabu itu ke pemesan. Feri pun menuruti keinginan YD karena tergiur dengan upah sabu gratis.
"Saya ini pemakai sabu. Jadi ketika diiming-imingi sabu gratis saya mau saja," ujarnya.
Feri mengatakan, sudah satu tahun terakhir menjadi pengguna sabu. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kanvaser suku cadang motor ini beralasan memakai sabu untuk menyegarkan tubuh.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Feri di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur.(*)