News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Kuasa Hukum Margriet Ajukan Bukti Video, Jaksa Hanya Anggap Enteng

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel, ditemui usai memberikan duplik di PN Denpasar Bali, Senin (22/2/2016)

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa hukum Margriet Megawe memberikan video berisi bukti kebohongan Agus Tay Handa May yang mengaku ditekan penyidik Polresta Denpasar.

Video tersebut diberikan saat kuasa hukum memberikan duplik atau jawaban terdakwa terhadap suatu replik yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menanggapi duplik kuasa hukum, jaksa Purwanta Sudarmaji menyatakan bahwa apa yang disajikan memang benar penyidikan. Menurut dia, tekanan dan penganiayaan di luar penyidikan.

"Ancaman dan janji dari terdakwa (Agus, red) dijelaskan mendapat kekerasan. Kekerasan itu bukan pada proses penyidikan, tapi di luar itu," ucap Purwanta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016).

Purwanta berujar, menyoal keterangan yang berubah dari terdakwa memang seharusnya dipertimbangkan.

Jaksa memastikan tidak pernah ada pengembalian berkas lebih dari saru kali sebagaimana disinggung kuasa hukum Margriet dalam dupliknya tersebut. Bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum sudah mengenyampingkan keterangan ahli forensik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini