Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Raut wajah Mardoni alias Juned (24), terdakwa kasus pembunuhan, sontak pucat saat mendengarkan tuntutan pidana ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Selasa (23/2/2016).
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan SH, terdakwa Mardoni dituntut dengan hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup.
"Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," ujar JPU Gunawan SH,
Sepanjang mendengarkan surat tunutan jaksa, terdakwa Mardoni tampak pasrah dan tertunduk lesu.
Diampingi penasehat hukumnya, terdakwa Mardoni pun diberikan waktu oleh majelis hakim yang dipimpim Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH MH untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan sebelum dijatuhi putusan vonis.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, terdakwa Mardoni melakukan pembunuhan terhadap korban Sobar Agtri Partogi yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas PGRI Palembang.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 10 September 2015 di rumah kontrakan korban di Jalan Kamboja Ilir Timur I Palembang.
Berawal dari korban yang menegur terdakwa yang sering menginap di rumahnya, dan sejak saat ini terdakwa merasa dendam.
Sehari sebelum perbuatannya, terdakwa mempersiapkan golok yang diletakannya di rumah korban.
Kemudian terdakwa mengambil golok yang disembunyikan di plafon dan langsung membacok korban.
Korban pun terbangun dan sempat menerjang tubuh terdakwa, dan dengan cepat terdakwa membanting korban hingga terjatuh dan mencekik lehar korban.
Terdakwa langsung menggorok leher korban hingga putus, setelah korban tidak bergerak terdakwa melarikan diri.
Beberapa hari kemudian terdakwa Mardoni berhasil diringkus kepolisian di daerah Bengkulu.(Welly Hadinata)