Laporan wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Apridoni alias Doni (34), mantan anggota polisi terlibat dalam kasus penjambretan. Parahnya lagi, dulu dia dipecat dari anggota polisi gara-gara ikut terlibat penjambretan.
Kali ini, dia malah mengulangi lagi perbuatannya dan harus rela ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah AKP Budi Guna Putra mengatakan, Doni ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Bali Banjarmasin Tengah pada Oktober 2014 lalu.
Saat itu dia menjambret seorang nenek, Salmiah (60) dan menggondol tas berisi dompet dan dua buah handphone.
Doni ditangkap aparat kepolisian Polsekta Banjarmasin Tengah gabungan dengan Polsekta Banjarmasin Barat pada Minggu (20/2/2016) sekitar pukul 18.00 Wita, di wilayah Sungai Lulut Kabupaten Banjar.
"Dia sempat buron 15 bulan. Benar dia adalah mantan anggota polisi. Dia dipecat 2011 lalu karena juga terlibat kasus yang sama, penjambretan," ujarnya Rabu (24/2/2016).
Doni yang dipecat dengan pangkat terakhir brigadir itu sendiri terkesan malu-malu saat disambangi awak media.
Dia lebih banyak diam dan enggan memberikan jawaban saat disodori pertanyaan.
"Iya pak menyesal," ucapnya singkat saat diberi nasihat oleh AKP Budi agar tak mengulangi lagi perbuatannya. (*)