News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Perusahaan di Lampung tak Kantongi Izin Operasi Listrik

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama dengan Bidang Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung menggelar operasi di bidang ketenagalistrikan. Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan,operasi berjalan sejak Januari lalu.

“Kami sudah temukan ada dua perusahaan yang tidak mengantongi izin operasi ketenagalistrikan dan sertifikat laik operasi,” ujar Taufik, Rabu (24/2/2016).

Kedua perusahaan ini, tutur dia, diminta untuk mengurus izin operasi ketenagalistrikan ke Dinas Pertambangan dan Energi.

Taufik mengatakan, kedua perusahaan itu kini sudah mengurus izin operasi dan sertifikat laik operasinya.

“Izin dan sertifikatnya sudah terbit. Sementara ini masih dalam tahap pengawasan oleh dinas,” kata dia.

Taufik menerangkan, setiap orang atau usaha penyedia tenaga listrik harus mengantongi izin operasi dan sertifikat laik operasi. Ini, kata dia, diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Di dalam pasal 49 ayat (2) UU tersebut, papar dia, apabila orang  atau usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal lainnya yaitu pasal 54 ayat (1)  yang menyatakan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta.  

Taufik mensinyalir masih banyak perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentigan umum tidak mengantongi izin operasi dan sertifikat laik operasi.

Sehingga, kata dia, berpengaruh terhadap PAD. Untuk itu, Taufik mengimbau kepada perusahaan atau orang untuk segera mengurus izin operasi dan sertifikat laik operasinya di Dinas Pertambangan dan Energi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini