News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Modus Fraud Pegawai Bank BPD Tabanan Ditahan Kejati Bali

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kejati Bali menahan seorang pegawai Bank BPD Tabanan, Bali, I Wayan Sukarja (41).

Ia diketahui melakukan kasus korupsi dengan modus Fraud di intansinya.

Usai mengalami beberapa kajian hukum, akhirnya pihak Kejati Bali menahan tersangka.

"‎Setelah ditindaklanjuti ekspos dan ekspos tiga minggu lalu, semua sepakat memang tindak pidananya bukan penggelapan biasa dan bukan perbankan. Tapi memang memenuhi unsur korupsi," kata‎ Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawti Widodo Putri, ‎Rabu (24/2/2016).

Menurut dia, ‎unsur korupsi modus Fraud ini dilakukan oleh tersangka yakni saat uang Haji Tohir selaku korban senilai Rp 1 miliar, didepositokan oleh tersangka di banknya  kemudian dimasukkan dalam sistem komputer.

Kemudian ada pengambilan bunga deposito dan saat diprint out dihapuskan dan diserahkan lagi kepada korban.

"‎Tersangka kami tahan karena memenuhi unsur dalam pasal 8 atau pasal 9, ‎UU 31 99 juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang korupsi‎," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini