Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Kejati Bali menahan seorang pegawai Bank BPD Tabanan, Bali, I Wayan Sukarja (41).
Ia diketahui melakukan kasus korupsi dengan modus Fraud di intansinya.
Usai mengalami beberapa kajian hukum, akhirnya pihak Kejati Bali menahan tersangka.
"Setelah ditindaklanjuti ekspos dan ekspos tiga minggu lalu, semua sepakat memang tindak pidananya bukan penggelapan biasa dan bukan perbankan. Tapi memang memenuhi unsur korupsi," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Erna Normawti Widodo Putri, Rabu (24/2/2016).
Menurut dia, unsur korupsi modus Fraud ini dilakukan oleh tersangka yakni saat uang Haji Tohir selaku korban senilai Rp 1 miliar, didepositokan oleh tersangka di banknya kemudian dimasukkan dalam sistem komputer.
Kemudian ada pengambilan bunga deposito dan saat diprint out dihapuskan dan diserahkan lagi kepada korban.
"Tersangka kami tahan karena memenuhi unsur dalam pasal 8 atau pasal 9, UU 31 99 juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang korupsi," pungkasnya.