Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebelum meregang nyawa Jefri Hendri (35) masih sempat berlari dari usaha pembunuhan yang dilakukan SY alias Pak Uwo.
Namun, korban akhirnya terjatuh dan kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka menikamkan pisau kebagian leher sebelah kiri korban sedalam 10 centimeter yang akhirnya membuat korban terkapar tak berdaya.
Pisau itu sendiri sengaja dibawa tersangka dan sebelumnya diselipkan dipinggangnya.
Adegan penikaman itu sendiri tergambarkan dalam dalam gelar rekonstruksi yang digelar Polsek Tenayan Raya di Jalan Aur Kuning Kelurahan Tengkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (24/2/2016) siang.
Sebanyak 18 adegan kembali diperagakan Pak Uwo dalam peristiwa pembuhan yang dilakukannya dengan korban Jefri Hendra (35).
Pembunuhan yang dilatarbelakangi persoalan hutang pada Kamis (4/2/2016) lalu tersebut sempat menggemparkan warga sekitar.
Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan sedalam 10 centimeter di bagian leher.
Tersangka Pak Uwo menyerahkan diri satu jam setelah melakukan pembunuhan.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi menyebutkan, gelar rekonstruksi dilakukan melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dalam peristiwa ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman seumur hidup, " terang Kapolsek.