Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Yogyakarta yang memenangkan sebagian gugatan pemilik kekancingan Eka Aryawan.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, kelima PKL tersebut datang dan membawa materi gugatannya ke PN Yogyakarta, Rabu (24/2/2016) pagi.
Seuai mendaftar gugatannya mereka kemudian melakukan pembayaran panjar banding ke Bank BTN yang tidak jauh dari lokasi PN sebanyak Rp 2 juta.
Mereka membayar uang panjar tersebut dengan uang pengumpulan koin yang dilakukan sejak kasus ini ramai digulirkan.
Salah satu PKL mengatakan hingga saat ini jumlah koin yang beberapa waktu lalu dikumpulkan masih ada dengan jumlah Rp 3.338.000.
Jumlah tersebut seluruhnya merupakan hasil penggalangan dana dari masyarakat yang peduli akan kasus yang dialami para PKL Gondomanan.
"Jumlah totalnya masih ada Rp 3.338.000 sampai sekarang. Digunakan Rp 2 juta untuk membayar perkara di bank BTN," ungkapnya.
Para PKL memilih menyerahkan materi banding pada LBH Yogyakarta yang memang selama ini mendampingi kasus mereka.
Namun, mereka tetap mengharapkan adanya putusan pengadilan dan izin dari Keraton untuk menempati lahan 3x3 meter tersebut.
"Harapan kami tetap bisa menempati lahan 9 meter itu karena bagaimana pun lahan itu tempat kami mengais rezeki. Semoga semua pihak bisa membantu kami," imbuh Sudianto, salah satu PKL.