Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Rumah mewah milik tersangka bandar narkoba di RT 26 Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, disita Polda Jambi, Rabu (24/2/2016).
Bangunan megah yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan tersebut satu di antara empat harta kekayaan Diding yang disita pihak kepolisian. Di depan rumah ini terpacak pelang yang menjelaskan bangunan ini disita.
Selain bangunan rumah mewah, ada juga bangunan lima pintu yang dijadikan rumah dan warung. Proses penyitaan dikawal ketat aparat kepolisian dan disaksikan warga sekitar Pulau Pandan.
Ketua RT 26, Pulau Pandan, Said Hasan, mengatakan rumah yang disita pada 2015 lalu masih ditempati. Namun, sejak Diding dibekuk Polda Jambi, rumah tersebut kini tak berpenghuni.
"Rumah lamanya ini ditunggui sama anak dan istrinya. Tapi enggak tahu hari ini kok enggak tampak lagi," ujar Said Hasan.
Pada awal Desember 2015 lalu, penyidik Polda Jambi juga menyita beberapa sejumlah areal perkebunan kelapa sawit Diding.
Tersangka Diding selain dijerat dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.
Tercatat ada 13 aset milik Diding disita penyidik yang mereka duga hasil kejahatannya sebagai bandar narkoba. Seluruh aset tersebut senilai sekitar Rp 2,5 miliar.
Didin alias Diding dibekuk jajaran Polda Jambi pada November 2015 lalu. Ia ditangkap bersama istrinya saat bersembunyi di Bogor, Jawa Barat.