Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Abdullah Lutfianto (55), terdakwa pembunuh anak dan istri menjalani sidang putusan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (24/2/2016).
Majelis hakim yang diketuai Darwanto sempat membacakan vonis selama 15 menit. Namun, tiba-tiba Darwanto menghentikan sidang. Kita skors sidang dulu ya. Tetap akan putus hari ini," ujar Darwanto.
Abdullah sempat berjalan ke kursi ruang sidang. Namun tiba-tiba dia mengamuk dan menyerang wartawan. "Aku emoh digambar (direkam, red). Aku emoh digambar," seru Abdullah sambil melayangkan pukulan.
Wartawan Metro TV, Fajar Agastya, yang berada tepat di depannya sempat menghindar namun bogem Abdullah mengenainya. Petugas keamanan PN Kepanjen berusaha menahannya.
Suasana ruang sidang mendadak kacau. Kesempatan ini dimanfaatkan keluarga korban yang memenuhi sidang. Satu di antaranya memukul Abdullah dua kali hingga terhuyung.
Setelah petugas keamanan membawa Abdullah ke tahanan, tempat berlangsungnya ruang sidang putusan menjadi tenang kembali.
"Eh, bathi (untung, red) aku," ucap keluarga korban yang berhasil melayangkan dua pukulan ke arah Abdullah.
Abdullah membunuh istrinya, Wiwik Halimah (48) pada 5 Agustus 2015. Sebelum Abdullah menggorok Wiwik menggunakan sebilah parang, keduanya sempat bertengkar.
Anak kedua mereka, Putri Sari Dewi (16), yang mengetahui ibunya dibunuh, berusaha menolong. Namun remaja kelas X SMA ini mengalami nasib serupa ibunya.