Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Harapan Rosman mendapatkan rumah yang diidam-idamkannnya kandas sudah.
Harapannya itu melayang bersamaan dengan uang Rp 150 juta yang sudah disetorkannnya kepada notaris A Tjin alias Kusmadi yang kini dilaporkannnya ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan.
Rosman berencana membangun sebuah rumah di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Harga rumah tersebut dipatok Rp 280 juta.
Kemudian dibuatlah perjanjian melalui notaris.
Tanpa banyak pertimbangan dan kroscek, Rosman pun menyepakati perjanjian tersebut.
Bahkan lebih meyakinkan, Rosman pun menyicil pembayaran lewat perantara notaris A Tjin.
"Korban menyicil sebanyak dua kali dengan jumlah Rp 150 juta," kata Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Ipda Bahadi Abdi, Rabu (24/2/2016).
Setelah dua kali pembayaran tersebut, korban pun menunggu sembari melakukan pengecekan kondisi bangunan rumah.
Namun, apa yang diharapkannya tidak sesuai dengan kenyataan.
Tiga tahun berlalu, tidak ada bangunan rumah yang dimaksud.
Korban pun memastikan perihal perjanjiannya pada notaris, namun si notaris sudah tidak tahu lagi keberadaannya.
Nomor handphone yang dihubungi pun tidak pernah aktif lagi.
"Laporan korban sudah kita terima. Kita masih lakukan penyelidikan," kata Abdi.