TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Menyusul diterbitkannya fatwa MUI Jombang terkait sepak terjang Jari bin Supardi (44), polisi berjanji menindaklanjuti.
Dalam fatwa MUI Jombang disebutkan ajaran Gus Jari sebagai ajaran yang menyimpang.
"Sesuai fatwa MUI, intinya ajaran Gus Jari menyimpang. Karena itu pula, kami siap menindaklanjuti," ujar Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, Kamis (25/2/2016).
Dari kasus tersebut, menurut Kapolres, Gus Jari warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang bisa dijerat Pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Bunyi pasalnya, sambung Sudjarwoko, ‘dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’.
Namun demikian, lanjut Sudjarwoko, ada poin lagi yang mengatur sebelum penindakan dilakukan kepolisian. Yakni harus ada pembinaan terlebih dahulu dari pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Kepala Kejaksaan Negeri.
Pembinaan tersebut, menurut Kapolres, dilakukan dengan batas waktu yang ditentukan. Tujuannya, meluruskan keyakinan mereka agar kembali ke akidah Islam yang sebenarnya.
"Pembinaan itu bisa dilakukan satu hari, dua hari, satu minggu, atau dua minggu. Sesuai batas waktu yang ditentukan. Tapi jika pembinaan sudah dilakukan, namun mereka tetap melakukan aktivitas, itu sudah masuk ranah kepolisian. Kami baru melakukan penindakan," ujar Sudjarwoko.
Gus Jari mengaku menerima wahyu dari Allah, dengan perintah menjadi penanda akhir zaman, yang diyakini sebagai turunnya Nabi Isa di muka bumi.