News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Butuh Uang untuk Bayar Kost, Dua SPG Ini Ikut Main Judi Domino

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjudi - Polisi menangkap enam penjudi kartu domino. Dua diantaranya adalah perempuan dan berprofesi sebagai Sales Promotion Girl. Mereka ditangkap oleh Polsek Gresik.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dua Sales Promotion Girl (SPG) yaitu Jelisa (25) dan Safitri (23), warga Pematangsiantar, Medan, Sumatra Utara, ditangkap Polsek Gresik saat menggelar judi domino di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kebungson, Gresik.

Dalam pemeriksaan di Polsek Gresik, Jumat (26/2/2016), mereka mengaku berjudi bersama empat orang lagi.

Rekan para SPG ini berjudi adalah Tasmani (36), Bambang Irawan (31), keduanya warga Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Kukuh Sasmita (35), warga Desa Kramatinggil, Kecamatan Gresik dan Nasir (38) warga Kejayan, Pasuruan.

"Hanya iseng saja. Rencananya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari sebab di kos tidak ada kegiatan," kata Safitri dengan meneteskan air mata dan menangis, Jumat (26/2/2016).

Para SPG ini pun menambahkan bahwa mereka sedang tak ada job selama beberapa hari ini. 

Dalam penggrebekan yang berlangsung pada Kamis (25/2/2016), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah Kartu Domino sebanyak 28 lembar, uang tunai sebesar Rp 825.000.

"Dua tersangka perempuan dititipkan ke tahanan Polres Gresik sebab di Polsek tidak ada tempat," kata Kapolsek Gresik AKP Abdul Rokib.

Rokib menambahkan, penangkapan 6 orang tersanga judi domino berawal dari informasi masyarakat bahwa ada judi di tempat kos.

"Anggota selalu melaksanakan patroli cipta kondisi, petugas patroli mendapatkan kabar dari masyarakat bahwa ada judi online sehingga langsung ditangkap," katanya.

Atas perbuatannya, enam tersangka penjudi domino dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini