News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi yang Dideportasi Mendapat Perlakuan Khusus

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BAYI - Bripda Novita Elmi Nainggolan (20) menggendong bayi eks pengikut Gafatar di atas jembata setapak menggunakan sendal jepit.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN  -  Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Edi Sujarwo menegaskan, pihaknya akan memberikan perlakuan khusus terhadap bayi yang dideportasi dari Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Selama ditampung di Nunukan, bayi dimaksud akan mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan yang disiagakan. Bayi dan orang tuanya tidak ditempatkan di rumah susun sewa sederhana seperti pada deportan lainnya.

“Ada petugas kesehatan yang merawat mereka. Kami tidak menempatkan mereka di rusunawa. Tetapi ditampung di penampungan yang ada di Kantor BP3TKI. Nanti kebutuhannya akan disediakan,” ujarnya, Minggu (28/2/2016).

Kebutuhan dimaksud, kata Edi, termasuk konsumsi untuk bayi.

“Pasti kami bedakan penanganannya. Semua ditanggung selama berada di sini,'' katanya.

Edi menjelaskan, selain melayani TKI tanpa dokumen asal Malaysia yang dikirim melalui agensi, Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Perbatasan juga melayani TKI deportasi dari Malaysia.

Para TKI deportasi dimaksud akan ditampung di rumah susun sewa sederhana secara gratis. Selama ditampung mereka juga mendapatkan biaya makan minum gratis.

“Tetapi yang deportasi ini tidak boleh kembali ke Malaysia. Dia dipulangkan ke kampung halamannya atau dibekali keterampilan di sini lalu ditempatkan di sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya,” ujarnya.

Sementara terhadap calon TKI yang tertangkap di Nunukan karena akan dipekerjakan secara illegal ke Malaysia, akan diberikan perlakuan berbeda. Terhadap calon TKI yang telah memiliki paspor, dokumennya akan dilengkapi sehingga bisa ditempatkan di luar negeri.

“Kalau yang belum memiliki paspor akan dipulangkan ke kampungnya,” ujarnya.

Para TKI maupun calon TKI ini akan ditampung selama lima hari. Selain di penampungan Kantor BP3TKI Kabupaten Nunukan dan rusunawa, disiapkan pula penampung di Balai Latihan Kerja Kabupaten Nunukan.

“Sebelum diberangkatkan, mereka akan dibekali dengan pendidikan bela negara. Prosesnya semua dalam waktu lima hari,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini