Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 1967 pasangan di Kota Makassar diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada periode Januari 2015 hingga Januari 2016.
Pada tahun 2015, 1849 pasangan bercerai yang terdiri dari 459 cerai talak atau suami yang mengajukan permohonan cerai dan 1390 cerai gugat, atau istri yang memohon perceraian.
Sedangkan pada periode Januari 2016, dari 118 kasus perceraian yang diputuskan, 93 merupakan kasus cerai gugat dan 25 kasus merupakan cerai talak.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Hartinah SH mengatakan angka tersebut merupakan yang diputuskan oleh Pengadilan selama periode Januari 2015 hingga 2016.
"Jumlah tersebut merupakan yang diputuskan pengadilan, sedangkan permohonannya jauh lebih besar lagi," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).
Jumlah pasangan yang memohon perceraian sepanjang tahun 2015 yaitu 2222, yang terdiri dari 578 permohonan cerai talak, dan 1644 permohonan cerai gugat.
Hartinah melanjutkan, kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Makassar selalu meningkat sejak tahun 2011.
"Sejak saya menjabat di sini, berdasarkan catatan saya, angka perceraian selalu meningkat setiap tahunnya, tak pernah ada penurunan," ungkap dia. (*)