TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jambret biasanya menjambret orang yang tidak dikenalnya. Tapi Ardiasnyah alias Ucup (21) berbeda dengan jambret lainnya.
Warga Jalan Tengger Rejo Mulya ini dan komplotannya malah menjambret orang yang dikenalnya.
Komplotan ini selalu beraksi enam orang dengan mengendarai tiga orang. Satu motor digunakan untuk menghalangi laju motor korban. Satu motor lagi digunakan untuk eksekutor.
Sedangkan satu motor lain digunakan untuk mengantisipasi bila ada pengendara lain yang mengejar komplotan ini.
Saat beraksi di Jalan Kalianak, komplotan ini menjambret seorang wanita.
Awalnya komplotan ini mengira tidak ada yang mengenal korban. Ternyata korban mengenal Ucup yang bertugas menghalangi pengendara lain.
“Korban adalah tetangga saya. Wanita itu datang ke rumah dan memberitahukan kepada ibu saya,” kata Ucup, Senin (29/2/2016).
Mendengar penuturan tetangganya, ibu Ucup langsung marah. Ibu Ucup minta Ucup langsung mengembalikan dompet milik tetangganya.
Sambil menahan malu, Ucup mengembalikan dompet tersebut kepada tetangganya.
Tapi perbuatan memalukan ini tidak membuat Ucup jera. Dia masih bergabung di komplotan penjambretan tersebut.
Dalam rentang waktu sebulan, komplotan ini sudah tiga kali beraksi. Selain di Jalan Kalianak, komplotan ini beraksi di Jalan Diponegoro dan Jalan Manukan.
Komplotan ini baru menghentikan aksinya setelah otak penjambretan, Zainal Arifin dibekuk petugas pada pertengahan Januari 2016 lalu.
Pria yang akrab disapa Ipin ini langsung mengungkap nama anggota komplotannya, termasuk Ucup.
Ucup mengaku hanya berada di rumah selama menjadi buronan anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dia pun tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kernet mikrolet.
“Saya ditangkap saat sedang tidur di rumah,” tambahnya.
Dalam catatan kepolisian, Ucup sudah tiga kali mendekap di tahanan. Dia pertama kali mendekam di sel Polsek Benowo karena mencuri sepeda gayung pada 2013.
Ucup juga pernah mendekam di sel Polsek Wiyung pada 2015 karena menjambret. Terakhir Ucup mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya.
“Saya harap hakim menjatuhkan hukuman berat kepada tersangka agar menimbulkan efek jera,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.