News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Agus Tay Menangis Terisak Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Agus Tay Handa May membacakan duplik pribadinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (22/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamda May, digelar usai sidang vonis Margriet, Senin (29/2/2016).

Dalam putusan majelis hakim pimpinan Hakim Edward Harris Sinaga dengan Hakim Anggota Achmad Peten Sili dan Made Sukereni, pembantu Margriet tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Agus pun langsung mendekati penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan bersujud sembari menangis terisak usai sidang putusan tersebut.

Saat ditanyakan terkait putusan majelis hakim, Agus Tay tak banyak berbicara dan terlihat terus menangis dan bersandar di bahu Hotman Paris.

Dia menyatakan tidak puas dengan putusan hakim dan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Saya belum puas dengan putusan hakim, yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," katanya sesenggukan.

Namun demikian, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada semua tim penasehat hukum yang telah mendampingi dari awal kasus ini berjalan hingga sidang putusan.

"Saya berterima kasih sama penasehat hukum, karena telah mati-matian membela saya," ujarnya.

Agus Tay berpesan kepada keluarganya di Sumba agar apa yang menimpanya bisa dijadikan pelajaran dan berharap keluarganya mengerti akan keadaan sekarang.

"Semoga mereka bahagia," tandas pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur ini.

Dalam jalannya sidang putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Tay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana dengan menguburkan mayat Engeline dengan maksud menyembunyikan kematian.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 181 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa masih muda, berterus terang, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan membantu pembunuhan berencana.

Usai sidang, Hotman Paris didampingi Haposan Sihombing menyatakan, dirinya memastikan akan melakukan upaya banding.

Pengacara gaek itu mengatakan, adanya kontradiktif antara pertimbangan vonis Margriet dan Agus Tay.

Pada vonis Margriet, dinyatakan Margriet melakukan sendiri perencanaannya dan Agus Tay membantu Margriet tepat saat kejadian karena tekanan.

Sedangkan dalam pertimbangan vonis Agustay disebutkan dia membantu perencanaan pembunuhan yang dilakukan Margriet.

"Ada hal yang kontradiktif dalam pertimbangan hakim sampai vonis dijatuhkan. Jika dibuktikan adalah menyembunyikan mayat, hal itu tentunya terbukti di persidangan," jelas Hotman Paris.

Margriet awalnya mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar, pada 16 Mei 2015.

Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margriet pada 10 Juni 2015.

Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali.

Awalnya Agus mengaku sebagai pembunuh Engeline dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Agus kemudian menarik pengakuannya, dan berbalik menyebut Margriet sebagai pembunuh dan dirinya hanya membantu menguburkan jenazah Engeline.

Selama persidangan, Margriet tetap ngotot tak mengakui aksi kejinya.

Namun majelis hakim akhirnya memutuskan Margriet sebagai pelaku pembunuhan berencana dan Agus turut membantunya. Adapun motif pembunuhannya adalah soal warisan. (can/iga/ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini