TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Puluhan pengunjung yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersorak sorai saat mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe alias Tely, Senin (29/2/2016) siang.
Margriet dianggap secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah perempuan yang merupakan anak angkatnya, Engeline Megawe (8).
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline ini penuh sesak. Banyak masyarakat yang memenuhi ruangan sidang untuk mendengar langsung vonis terhadap terdakwa Margriet, yang selama persidangan tetap kukuh tak mengakui telah membunuh Engeline.
Dari pantauan Tribun Bali (Tribunnews.com Network), ruangan sidang sudah mulai penuh oleh pengunjung serta awak media televisi sejak pukul 11.00 Wita. Pihak kepolisian pun melakukan pengamanan hingga ke dalam ruangan sidang.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Edward Harris Sinaga dengan Hakim Anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahyono.
"Terdakwa Margriet Ch Megawe alias Tely dengan sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak dan menelantarkan anak, serta perlakuan diskriminasi terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Margriet Ch Megawe alias Tely dengan pidana penjara selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Hakim Edwar Harris Sinaga.
Tepuk tangan dan sorak sorai para pengunjung langsung terdengar memenuhi seisi ruangan sidang seusai hakim membacakan putusannya.
Para pengunjung tampak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Margriet karena dianggap setimpal dengan perbuatan kejinya terhadap Engeline.
Usai mendengar putusan, Margriet mendekati kuasa hukumnya dan berbincang sejenak. Namun saat ditanya terkait vonis hakim, ia memilih bungkam.
Sejurus kemudian Margriet dan tim penasehat hukumnya dari Hotma Sitompoel Associates berjalan menuju ruangan penjara wanita di PN Denpasar.
Saat berada di dalam ruang penjara ini, Margriet terdengar menangis dan berteriak.
Dalam amar putusan setebal 365 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim, disebutkan terdakwa Margriet dikenakan empat pasal, sama seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, ibu kandung dari Yvonne dan Cristina ini dikenakan pasal primer yakni melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan dakwaan kedua melanggar 76 I jo pasal 88 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal yang memberatkan Margriet karena perbuatannya sangat sadis yang dilakukan terhadap anak angkat sendiri.