"Terdakwa juga tidak mau mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," jelas Hakim Edward.
Usai membacakan putusan, Hakim Edward memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi vonis yang telah dijatuhkan.
Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Sedangkan Tim JPU yang dikoordinir oleh Purwanta Sudarmaji tak menanggapi putusan hakim tersebut.
"Kami akan mengajukan banding," ujar Dion Pongkor selaku penasehat hukum Margriet.
Kado Pahit Ultah
Vonis seumur hidup ini menjadi kado pahit bagi Margriet yang beberapa hari lagi akan merayakan ulang tahunnya ke-61. Margriet yang lahir pada 3 Maret 1955 ini harus menjalani sisa hidupnya di dalam penjara.
Ditemui usai dari ruang tahanan wanita PN Denpasar, penasehat hukum terdakwa Margriet yakni Hotma Sitompoel menyatakan putusan majelis hakim tidak tepat.
"Pasti kami akan banding, karena menurut perasaan keadilan kami, maupun fakta yang terungkap di persidangan, putusan ini tidak tepat," tegasnya.
Dijelaskannya, semua pertimbangan seharusnya berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan. Menurutnya inilah semua petunjuk.
"Jadi tidak ada bukti telaah yang mengatakan selain Agus Tay Handa May. Cuma satu orang itu (Agus Tay) yang sudah mengaku pembunuh," tandasnya.
Di sisi lain Dion Pongkor menyatakan, hakim hanya menggunakan petunjuk untuk memutus kesalahan kliennya. Ia pun mengatakan, memang perkara ini minim bukti, maka dari itu majelis hakim memakai pentunjuk.
"Tapi sudah ada yang mengaku membunuh terlebih dahulu, ini jadi masalah. Pengakuannya (Agus Tay) sesuai visum. Kalau minim bukti, bisa dipakai petunjuk, ini sudah terang benderang dan sudah ada yang mengaku membunuh. Ini kami akan sampaikan di memori banding," ujar Dion Pongkor.
Anak kandung Margriet, Yvone, menyatakan sidang kali ini bukan akhir dari perjuangan untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum. Upaya banding ke Mahkamah Agung (MA) akan diupayakan sesegera mungkin.
"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," tegasnya.
Terpisah, JPU Purwanta Sudarmaji mengatakan, apa yang menjadi putusan hakim sesuai dengan dakwaan dan surat tuntutan jaksa.
"Semua unsur pasal tindak pidana yang kami dakwakan kepada Margriet ternyata diambil-alih sepenuhnya oleh majelis hakim. Majelis hakim sependapat dengan apa yang kami sajikan dalam surat tuntutan," ujarnya. (can/iga/ang)