Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi bekuk tiga pelaku perampasan mobil di tengah jalan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (1/3/2016) dini hari. Ketiga perampas itu berinisial UB (31), IK (36), dan DR (16), yang kesemuanya warga Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, ketiganya ditangkap timsus C3 Polda Jabar sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka ditangkap setelah beraksi di Tutugan Atas, Jalan Raya Leles, Kabupaten Garut.
"Para pelaku merampas mobil Mitsubishi Colt L300 hitam yang sedang mengangkut kayu ketika melintas di Jalan Raya Leles," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Selasa (1/3/2016).
Para pelaku, kata Sulistyo, awalnya memberhentikan mobil tersebut dengan modus menanyakan surat jalan.
Tiba-tiba pelaku mengambil kunci kontak kendaraan. Namun tak berapa lama, pelaku berhasil diamankan polisi yang sudah mengintai para pelaku.
"Dari penangkapan itu, tim menyita kendaraan milik korban dan dua uni sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti," kata Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan para pelaku.
Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (cis)